Bersumber dari APBD, Mutu Pekerjaan Konstruksi Beberapa Sekolah di Kab.Bogor Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Ombudsman RI

    Bersumber dari APBD, Mutu Pekerjaan Konstruksi Beberapa Sekolah di Kab.Bogor Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Ombudsman RI
    Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais

    BOGOR, Sarana dan prasarana belajar mengajar merupakan salah satu penunjang penting dalam dunia pendidikan, seperti bangunan sekolah. Hal ini tentunya didukung dengan kualitas mutu bangunan ruang kelas yang nyaman dan aman dari risiko kegagalan dalam konstruksi atau bangunan tahan gempa. Sebagaimana dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2019, TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA, pada BAB I, Pasal (2) huruf (b) dan (c). Dan BAB II, bagian kedua, Pasal (6) huruf (e) dan Pasal (7) huruf (b) dan (c).

    Oleh karena itu, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) atau rehabilitasi bangunan harus didukung dengan perencanaan yang matang serta dikerjakan oleh pihak penyedia jasa yang berpengalaman dibidangnya.

    Banyak nya bangunan sekolah yang baru berusia 2 atau 3 tahun berdiri roboh karena guncangan gempa ringan, menandakan adanya kesalahan dalam perencanaan atau pihak pelaksana yang bekerja tidak sesuai Spek dan RAB. Hal ini tidak bisa dipungkiri. Demi mencari untung yang besar, para oknum kontraktor bisa jadi diduga mengurangi volume bahan atau sebagainya. Sehingga mutu bangunan yang harus nya bisa bertahan dalam 10 tahun ke depan tidak tercapai.

    Kembali kepada pembangunan sarana dan prasana pendidikan. Saat ini di tahun 2021 pemerintah Kab.Bogor sedang gencarnya melakukan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi. Mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proyek yang bersumber dari anggaran APBN melalui Anggaran Dana Khusus (DAK) hingga APBD.

    Proyek ini melalui proses lelang hingga Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai milyaran hingga ratusan juta per-unit sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak bangunan sekolah atau ruang belajar yang pekerjaan konstruksi diduga jauh dari spek dan RAB.

    Dari liputan media ini dibeberapa proyek sekolah SD dan SMP di Kab.Bogor, masih didapati pekerjaan konstruksi bangunan terkesan asal-asalan. Mulai dari rangka kolom balok yang berlubang hingga sambungan antara kolom balok yang tidak menyatu rapat atau renggang.

    Hal ini tentunya menjadi perhatian publik. Terlebih pihak sekolah dan orang tua murid yang melihat kondisi konstruksi bangunan. Mereka tentunya merasa kuatir dengan hasil bangunan yang tidak maksimal dan berisiko. Terlebih Bogor terkenal dengan kondisi alam nya yang rentan akan gempa dan cuaca ekstrem seperti hujan deras dan angin kencang.

    Ini tentu nya menjadi perhatian utama bagi Pemerintah Kab.Bogor melalui Dinas Pendidikan dan DPUPR untuk lebih ekstra dalam mengawasi pembangunan yang bersumber dari uang rakyat. Begitu juga dengan bagi aparat penegak hukum untuk lebih tegas memberikan sanksi kepada oknum-oknum kontraktor yang kedapatan lalai dalam melakukan pekerjaan proyek, yang mengakibatkan adanya unsur kerugian negara akibat pengurangan volume atau tidak sesuai RAB hingga terjadi kegagalan pada konstruksi bangunan.

    Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki saat dimintai tanggapan mengatakan, pembangunan sekolah di daerah terdampak bencana memang seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Karena dikhawatirkan dengan sarana pendidikan yang rusak, akan menghambat berlangsungnya kegiatan pendidikan dan pengajaran.

    “Untuk pembangunan sekolah, tidak hanya sekedar mengacu pada Permendikbud, tapi juga harus melihat aturan-aturan lainnya, misalnya standar keamanan konstruksi atau aturan sejenisnya, ” terang Indraza melalui WhatsApp, Minggu (24/10).

    Lanjutnya, “Kehati-hatian dalam pembangunan harus menjadi prioritas. Karena selain bangunan ini harus dapat berfungsi dengan baik, juga harus dipastikan keamanan nya oleh pihak kontraktor serta panitia/tim pelaksanaan pembangunan ini. Mulai dari pengadaan, perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan baik saat maupun saat serah terima pekerjaan.”

    (LUKY)

    BOGOR
    Jurnalis

    Jurnalis

    Artikel Sebelumnya

    Koesmawan Adang Soebandi: Indonesia dan...

    Artikel Berikutnya

    Publik Soroti Pengawasan Proyek Revitalisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami