Komisi Yudisial Jangan Intervensi Kasus Suap IUP Batubara Tanah Bumbu

    Komisi Yudisial Jangan  Intervensi Kasus Suap IUP Batubara Tanah Bumbu

    JAKARTA, - Kami dari Koalisi Masyarakat Sadar Hukum bersama Center for Budget Analysis meminta Komisi Yudisial agar jangan terpengaruh oleh intervensi kelompok tertentu terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Kami melihat dalam penanganan kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel oleh Kejaksaan Agung tidak tegas  mengakibatkan mandeg, di sisi lain ada kelompok tertentu yang dengan terang-terangan mengintervensi jalannya penyelidikan.

    Ketidaktegasan Kejagung dan adanya intervensi kelompok tertentu menyebabkan kasus suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel berpotensi tidak tuntas, dan lebih buruk lagi bisa gagal menyentuh aktor utama.

    Kami berharap Komisi Yudisial turut mendukung penuntasan kasus suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, dengan ikut membantu Kejaksaan dalam mendatangkan Mardani H Maming ke PN Tipikor Banjarmasin untuk dimintai keterangan.

    Kasus suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel harus didukung oleh berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial, karena kasus ini telah merugikan keuangan  negara Rp 27, 6 miliar.

    Jika Kejagung masih lelet dalam menangani kasus suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan CBA meminta Kejagung melimpahkan kasus ini kepada KPK, atau KPK sendiri melakukan supervisi atas kasus ini.

    Sangat aneh Kejagung gagal menghadirkan Mardani H Maming, bahkan sampai mangkir 3 kali. Padahal keterangan Mardani sangat penting sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode (2010-2015 dan 2016-2018) di mana kasus ini terjadi.

    Selain itu adanya pengakuan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa, ia mengatakan adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP.

    Jakarta, 25 April 2022

    Sumber:  Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan CBA

    Koordinator: Amsar A. Dulmanan

    Jakarta
    Jurnalis

    Jurnalis

    Artikel Sebelumnya

    Apa Perbedaan Amil Zakat dan Panitia Zakat

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Media Pertanyakan Pembayaran Iklan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Ikuti Kami